Javarian mungkin tidak asing lagi dengan sertifikasi ‘organik’, mengingat label ini banyak sekali ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Ratusan produk Javara pun telah mendapatkan sertifikasi organik. Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan sertifikasi organik? Apa pentingnya sertifikasi organik untuk sebuah produk? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi organik? Mari simak artikel berikut ini untuk mengetahui berbagai hal tentang sertifikasi organik lebih dalam!
Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang telah diakreditasi.
Secara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, produsen hanya boleh mencantumkan klaim organik apabila produknya telah memiliki sertifikasi organik yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Untuk standar Indonesia, hal tersebut dibuktikan dengan pemakaian logo SNI Organik.
Sebagai perumpamaan, sertifikat organik dapat diibaratkan seperti sertifikat tanah. Semua orang bisa saja mengklaim dirinya adalah pemilik tanah. Tetapi, tanpa dokumen Akta Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh BPN, maka klaim tersebut tidak memiliki status hukum.
Sertifikasi menjadi penting karena menjaga keobjektifan bahwa standar keorganikan yang diterapkan memang sudah sesuai dengan standar organik yang berlaku di Indonesia maupun internasional. Sering kali pemahaman soal standar organik di kalangan petani dan produsen belum sama rata karena keterbatasan pengetahuan mereka.
Kaidah-Kaidah untuk Memenuhi Standar Organik
Suatu produk bisa bersertifikasi organik apabila seluruh proses, mulai dari budi daya, panen, pascapanen, pengolahan produk, pelabelan, penyimpanan, hingga logistik sudah memenuhi kaidah-kaidah organik. Hal ini dibuktikan dengan lolos proses inspeksi dari lembaga sertifikasi secara rutin setiap tahunnya, guna memastikan integritas keorganikan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sertifikasi organik, seluruh mata rantai suplai harus disertifikasi, mulai dari lahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga tahap pemasaran dan distribusi. Jadi, selain sebagai produsen, peran sebagai pengekspor pun juga harus disertifikasi, seperti yang selama ini dijalankan di Javara.
Dalam proses budi daya, hal-hal yang harus dipastikan adalah:
- Tidak menggunakan pupuk kimia, pestisida kimia, herbisida kimia, dan semua sarana produksi pertanian bebas dari bahan kimia yang tidak diperbolehkan standar organik.
- Benih/bibit dihasilkan secara organik dan bukan benih GMO.
- Tanah lokasi penanaman tidak terkontaminasi kimia, minimal 3 tahun sudah bebas dari pemakaian bahan kimia, serta diverifikasi pengujian kualitasnya dengan uji lab.
- Sumber air yang digunakan tidak terkontaminasi kimia, yang dibuktikan dengan uji lab.
- Selain sampel tanah dan sampel air, sampling tanaman dan hasil tanaman juga dikirimkan untuk uji lab.
- Proses pengontrolan dilakukan oleh Internal Control System Staff yang memiliki kualifikasi khusus untuk memastikan integritas proses budi daya hingga panen dijalankan secara terus menerus.
Dalam proses panen, pascapanen, dan pengolahan, yang harus dipastikan adalah:
- Alat/mesin/ruang/lokasi pengolahan tidak terkontaminasi antara bahan organik dan non-organik. Maka, harus ada proses pembersihan sesuai panduan.
- Tidak ada pemakaian bahan aditif seperti pemutih, pewarna, pengawet, penstabil, serta perisa sintetik yang tidak diperbolehkan standar organik.
- Kemasan memenuhi standar food grade dan tidak ada kontaminasi bahan kimia.
- Pelabelan memenuhi standar organik yang berlaku.
- Penjualan/transaksi ekspor produk organik mengikuti aturan yang berlaku di negara impor, dibuktikan dengan dokumen persyaratan impor. Dokumen tersebut di antaranya adalah Transaction Certificate (TC) untuk negara Amerika dan Jepang serta Export Approval dan Certificate of Inspection (COI) untuk negara Eropa selain UK.
- Setiap proses harus memiliki keseimbangan antara input hingga output process serta dapat ditelusuri (traceable).
Proses pengontrolan dilakukan oleh Grading Manager yang memiliki kualifikasi khusus. Hal ini guna memastikan integritas proses pascapanen hingga penjualan secara konsisten dilaksanakan sesuai dengan standar organik.
Sertifikasi Organik Produk Javara
Sertifikasi organik produk Javara bukan hanya berdasarkan standar Indonesia, tetapi justru berdasarkan standar Eropa, Amerika Serikat (USDA-NOP), dan Jepang (JAS), selain tentunya SNI. Sehingga, standar yang kami terapkan untuk produk kami sudah sesuai dengan standar internasional.
Sertifikasi Organik Javara dilakukan oleh lembaga sertifikasi Control Union Certifications, berkantor pusat di Belanda, dan memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Produk organik Javara sudah diekspor sejak 2011 ke 28 negara di 5 benua, termasuk negara-negara yang notabene memiliki standar yang sangat ketat, seperti Jepang, Swiss, dan Amerika Serikat. Saat ini, terdapat 248 produk Javara yang sudah bersertifikasi standar Eropa, Amerika, dan Jepang.
Selain beberapa sertifikasi di atas, produk Javara juga telah memperoleh sertifikasi-sertifikasi lainnya sebagai berikut: