fbpx
Articles - IndonesianNews

Hari Hak Konsumen Sedunia, Yuk Kenali Apa Saja Hakmu Sebagai Konsumen Produk Pangan

By March 14, 2023No Comments

Photo by Freepik

Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumers Right Day diperingati setiap tanggal 15 Maret untuk membangun dan meningkatkan kesadaran tentang hak dan kebutuhan konsumen. Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia mulanya terinspirasi dari pidato John F. Kennedy, mantan Presiden Amerika Serikat, di bulan Maret 1962 di hadapan Kongres Amerika Serikat. Sejak momentum tersebut, Hari Hak Konsumen Sedunia semakin dikenal masyarakat dan diperingati setiap tahun dengan tema yang berbeda-beda.

Bagi warga Indonesia, peringatan Hak Konsumen Sedunia menjadi penting untuk mengetahui apa saja hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat sebagai konsumen, salah satunya konsumen produk pangan. Lantas, apa saja sebenarnya hak-hak tersebut?

Jika merujuk pada pidato John F Kennedy, setidaknya ada empat hak dasar konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hak mendapatkan keamanan, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar. 

Hak untuk Mendapatkan Informasi yang Benar

Setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sebenar-benarnya. Dalam hal produk pangan, konsumen berhak untuk mengetahui informasi mendetail terkait produk pangan, misalnya seperti yang tercantum dalam label pangan. Menurut aturan Indonesia, label pangan harus memuat nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia, serta tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa. Berbagai informasi tersebut memiliki peranan penting dalam pengambilan keputusan oleh konsumen terkait produk makanan yang ingin dikonsumsi.

Hak Mendapatkan Keamanan

Hak konsumen lainnya yaitu hak mendapatkan keamanan. Setiap konsumen berhak mendapat keamanan dari barang atau jasa yang ditawarkan. Dalam hal produk pangan, poin ini berarti konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk pangan yang aman dan tidak membahayakan apabila dikonsumsi, sehingga konsumen tidak dirugikan baik dari segi jasmani maupun rohani. Produk pangan yang berbahaya misalnya apabila mengandung racun, cemaran yang melampaui ambang batas maksimal, bahan yang dilarang digunakan saat proses produksi, bahan yang kotor, busuk, atau tercemar, serta sudah kedaluwarsa.

Hak untuk Memilih

Konsumen berhak menentukan pilihannya saat ingin membeli ataupun mengonsumsi produk pangan. Selain itu, konsumen tidak boleh mendapatkan tekanan dari pihak manapun yang dapat menghambat kebebasannya dalam memilih produk pangan.

Hak untuk Didengar

Setiap konsumen berhak untuk didengar pendapat serta keluhannya atas produk yang telah dibeli/dikonsumsi. Poin ini penting agar dapat memberikan saran dan masukan kepada penyedia produk untuk dapat meningkatkan kualitas produknya menjadi lebih baik lagi.

Itulah tadi beberapa hak dasar konsumen yang perlu Javarian ketahui. Semoga informasi ini dapat membantumu memahami apa saja hakmu sebagai konsumen sehingga lebih jeli saat menentukan pilihan untuk membeli produk pangan.

Sebagai brand yang konsisten dalam menghadirkan produk pangan alami dari seluruh Indonesia, Javara selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi para konsumen. Bentuk komitmen ini terwujud pada transparansi informasi terkait produk makanan, mulai dari label dan sertifikasi. Selain itu, produk-produk Javara diproduksi dengan standar tinggi dan bertaraf global, sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat luas. Javara juga senantiasa menerima masukan dan saran dari para konsumen agar dapat meningkatkan kualitas produk. Jadi, tidak perlu ragu untuk membeli dan mengonsumsi produk Javara ya!

admin

About admin

Open chat
Want to purchase?
Hello, What Would You Like To Purchase?