PASAL 5
HUKUM YANG BERLAKU DAN PERSELISIHAN
5.1. Isi dan pelaksanaan Layanan pada Form dan Kontrak Berlangganan ini tunduk kepada hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
5.2. Setiap perselisihan yang timbul antara PELANGGAN dan JAVARA akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat. Apabila PELANGGAN dan JAVARA tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, maka PELANGGAN dan JAVARA sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, dimana segala keputusan yang dikeluarkan oleh BANI bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat tetap, serta wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh para Pihak dan tidak akan dilakukan upaya hukum apapun terhadapnya.
PASAL 6
FORCE MAJEURE
6.1. Para Pihak sepakat bahwa apabila ada kejadian-kejadian diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak (“Force Majeure”) sehingga mempengaruhi pelaksanaan Kontrak Berlangganan ini maka Pihak yang mengalami keadaan Force Majeure tidak akan dianggap melakukan pelanggaran/kelalaian terhadap Kontrak Berlangganan. Adapun peristiwa yang termasuk Force Majeure antara lain namun tidak terbatas pada kejadian-kejadian:
6.1.1. Gempa bumi, banjir, angin topan, tanah longsor, sambaran petir, epidemi, kebakaran, dan bencana alam lainnya.
6.1.2. Peraturan/kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Kontrak Berlangganan.
6.1.3. Perang (dinyatakan/tidak), huru-hara, pemberontakan, kerusakan pada program (software) komputer, sabotase, embargo, pemogokan masal, dan terorisme.
6.2. Pihak yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure tersebut kepada Pihak lain secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, disertai bukti – bukti yang sah dan meyakinkan.
PASAL 7
PENGAKHIRAN KONTRAK BERLANGGANAN
7.1. Layanan dan Kontrak Berlangganan akan berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
7.1.1. Berakhirnya jangka waktu yang terdapat di dalam Form dan Kontrak Berlangganan.
7.1.2. Kesepakatan Para Pihak.
7.1.3. Salah satu Pihak menjadi tidak mampu untuk memulai atau melanjutkan kegiatannya.
7.1.4. PELANGGAN melakukan pelanggaran baik sebagian dan/atau keseluruhan ketentuan yang terdapat di dalam Form dan Kontrak Berlangganan ini, termasuk didalamnya Lampiran, Addendum, dan/atau Dokumen lainnya yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani Para Pihak.
7.1.5. PELANGGAN melakukan Hal yang dianggap menimbulkan kerugian bagi JAVARA. Dalam hal ini sebagai bentuk tanggungjawab PELANGGAN wajib memberikan kompensasi ganti kerugian baik atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami JAVARA.
7.2. PELANGGAN yang akan mengakhiri Form dan Kontrak Berlangganan ini wajib memberitahukan secara tertulis kepada JAVARA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Layanan disertai dengan alas an pengakhiran tersebut.
7.3. Dalam hal Form dan Kontrak Berlangganan ini berakhir atau diputuskan, terdapat hak dan kewajiban yang belum dan/atau harus diselesaikan Para Pihak sesuai Ketentuan dalam Form dan Kontrak Berlangganan ini, atau terdapat hak dan kewajiban yang harus diselesaikan Para Pihak berkaitan dengan pengakhiran Form dan Kontrak Berlangganan, maka hak dan kewajiban tersebut wajib diselesaikan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengakhiran Form dan Kontrak Berlangganan.
PASAL 8
LAIN – LAIN
8.1. Form dan Kontrak Berlanganan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
8.2. Semua lampiran dan Addendum Form dan Kontrak Berlangganan ini, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak Berlangganan ini, serta berlaku mengikat dan memiliki kekuatan hukum terhadap Para Pihak.
8.3. Form dan Kontrak Berlanganan (termasuk namun tidak terbatas pada Lampiran) ini menggantikan seluruh pernyataan, kesepakatan atau Perjanjian yang telah disepakati sebelumnya baik yang dinyatakan secara lisan maupun tertulis antara Para Pihak.
8.4. Dalam hal terjadi suatu keadaan yang berdampak terhadap suatu Ketentuan (pasal) dalam Kontrak Berlangganan ini di kemudian hari menjadi tidak sah, ilegal, tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi legalitas pelaksanaan, tetap berlakunya, dan tetap mengikatnya ketentuan lain yang terdapat di dalam Kontrak Berlangganan ini yang tidak terkena dampaknya terhadap Para Pihak.
8.5. Kontrak Berlangganan ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, serta setelah ditandatangani oleh Para Pihak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama.
8.6. Dengan menandatangani Form dan Kontrak Berlangganan ini, PELANGGAN secara sadar (sengaja) menyatakan dan dianggap telah membaca, memahami dan sepakat terhadap seluruh isi dari Form dan Kontrak Berlangganan (termasuk juga di dalamnya Lampiran), serta telah mendapatkan penjelasan yang cukup dan lengkap mengenai Layanan dan ketentuan Form dan Kontrak Berlangganan.